Kembali
Standar Pelayanan BHP Medan

Surat Keterangan Hak Waris

Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris dan Berita Acara Penghadapan oleh BHP Medan.

01

Dokumen persyaratan

  1. Surat permohonan asli bermeterai Rp10.000
  2. Akta kematian
  3. Akta perkawinan
  4. Identitas ahli waris berupa KTP, KK, dan akta kelahiran
  5. Surat Keterangan Wasiat asli dari Pusat Daftar Wasiat Ditjen AHU
  6. Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan
02

Biaya dan tarif

  • Pembuatan Surat Keterangan atau salinan Surat Keterangan Hak Waris: Rp200.000 per surat.
03

Alur pengurusan

  1. Pemohon mengirimkan permohonan beserta dokumen pendukung kepada Kepala BHP.
  2. Permohonan didisposisikan kepada Seksi Harta Peninggalan.
  3. Kurator memverifikasi dan menelaah berkas.
  4. BHP membuat konsep Surat Keterangan Hak Waris dan Berita Acara Penghadapan.
  5. Dilakukan penghadapan dan verbal komparisi di hadapan pemohon, seluruh ahli waris, dan saksi.
  6. Kepala BHP menyetujui dan menandatangani Surat Keterangan Hak Waris.