01
Ketidakhadiran (Afwezigheid)Pengurusan harta kekayaan orang yang berdasarkan penetapan pengadilan dinyatakan tidak hadir.
02
Pendaftaran dan Pembukaan WasiatPendaftaran wasiat terbuka atau pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup atau rahasia.
03
KepailitanPengurusan dan pemberesan harta pailit ketika BHP ditunjuk sebagai Kurator Negara.
04
Penatausahaan Uang Pihak KetigaPenerimaan dan penatausahaan uang pihak ketiga yang diserahkan oleh instansi atau lembaga.
05
PerwalianPengawasan wali serta perlindungan hak dan harta anak yang berada di bawah perwalian.
06
PengampuanPengawasan pengampu dan perlindungan orang serta harta yang berada di bawah pengampuan.
07
Surat Keterangan Hak WarisPembuatan Surat Keterangan Hak Waris dan Berita Acara Penghadapan oleh BHP Medan.
08
Harta Peninggalan Tidak TerurusPengurusan harta peninggalan yang tidak memiliki ahli waris atau pengurus yang diketahui.
Sumber: SK Kepala BHP Medan Nomor W.2.AHU.AHU.1-UM.01.01-523 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan.