01
Dokumen persyaratan
- Surat permohonan asli bermeterai Rp10.000
- Penetapan perwalian
- Akta kematian
- Surat ganti nama jika ada
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Surat kawin
- Surat cerai
- Identitas wali anak
- Surat Keterangan Wasiat jika ada
- Dokumen pendukung lainnya
02
Biaya dan tarif
- Sumpah perwalian tanpa harta: Rp0 per permohonan.
- Sumpah perwalian dengan harta: Rp200.000 per permohonan.
- Persetujuan wali untuk menjual harta: Rp200.000 per surat.
- Pengakhiran perwalian tanpa harta: Rp0.
- Pengakhiran perwalian dengan harta: Rp50.000.
- Salinan dokumen tanpa harta yang hilang/rusak: Rp0.
- Salinan dokumen dengan harta yang hilang/rusak: Rp50.000.
03
Alur pengurusan
- Pemohon mengirimkan permohonan dan dokumen pendukung kepada Kepala BHP.
- Permohonan didisposisikan dan ditelaah oleh Kurator Keperdataan.
- BHP memverifikasi berkas dan menetapkan permohonan diterima atau ditolak.
- Jika diterima, dilakukan penghadapan dan pencatatan harta.
- Kurator mengambil sumpah wali dan melaksanakan pengawasan.
- Jika diperlukan, dilakukan pengakhiran atau penggantian wali dan pembayaran PNBP.