01
Dokumen persyaratan
- Surat permohonan asli bermeterai Rp10.000
- Akta kematian
- Surat wasiat asli
- Identitas ahli waris
- Surat Keterangan Wasiat asli dari Pusat Daftar Wasiat Ditjen AHU
02
Biaya dan tarif
- Pendaftaran wasiat terbuka/umum: Rp200.000 per akta.
- Pendaftaran wasiat tertutup/rahasia: Rp500.000 per wasiat.
03
Alur pengurusan
- Pemohon mengajukan permohonan beserta persyaratan kepada Kepala BHP.
- Permohonan didisposisikan kepada Seksi Harta Peninggalan untuk diproses Kurator Keperdataan.
- Petugas mencatat, menyiapkan bahan, dan meneruskan berkas.
- Kurator menelaah dan memverifikasi berkas serta menyiapkan hasil rapat.
- Kepala menetapkan permohonan untuk ditolak atau diproses.
- Jika diterima, pemohon dipanggil untuk pembuatan akta atau pembukaan dan pembacaan wasiat.
- Kepala BHP menandatangani akta atau berita acara.