Kembali
Standar Pelayanan BHP Medan

Harta Peninggalan Tidak Terurus

Pengurusan harta peninggalan yang tidak memiliki ahli waris atau pengurus yang diketahui.

01

Dokumen persyaratan

  1. Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Surat permohonan
  3. Identitas pemohon
  4. Bukti-bukti kepemilikan harta
  5. Dokumen lain yang dianggap penting
02

Biaya dan tarif

  • Penjualan harta kekayaan barang tetap dan/atau barang bergerak: 2,5% dari hasil penjualan per budel.
  • BHP selaku pelaksana harta tak terurus: 7% dari jumlah harta peninggalan.
  • Pengurusan berakhir sebelum batas waktu penyelesaian: 3,5% dari jumlah seluruh kekayaan/harta peninggalan.
03

Alur pengurusan

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen persyaratan kepada Kepala BHP Medan.
  2. Permohonan diperiksa, aset dicatat, dan dibuatkan berita acara.
  3. BHP mengumumkan harta tak terurus pada koran nasional, koran lokal, dan Berita Negara serta memberitahukan instansi terkait.
  4. Kurator memanggil pemohon dan membuat Berita Acara Pencatatan Harta.
  5. BHP memproses sewa, permohonan pembelian, izin jual, penetapan pengadilan, dan penilaian appraisal sesuai kebutuhan.
  6. Petugas memeriksa dan memungut PNBP.
  7. Akta jual beli ditandatangani di hadapan notaris dan diserahkan kepada pemohon.