Kembali
Standar Pelayanan BHP Medan

Penatausahaan Uang Pihak Ketiga

Penerimaan dan penatausahaan uang pihak ketiga yang diserahkan oleh instansi atau lembaga.

01

Dokumen persyaratan

  1. Surat permohonan Uang Pihak Ketiga dari instansi atau lembaga
  2. Data dukung lain yang diperlukan
02

Biaya dan tarif

  • Penyerahan Uang Pihak Ketiga setelah 30 tahun: 100% dari uang yang ditetapkan Pengadilan Negeri untuk diserahkan ke Kas Negara per budel.
03

Alur pengurusan

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan beserta data dukung kepada Kepala BHP Medan.
  2. Permohonan didisposisikan kepada Seksi Harta Peninggalan.
  3. Kurator menelaah permohonan dan menyusun Berita Acara Serah Terima.
  4. Kepala BHP menyetujui dan menandatangani Berita Acara Serah Terima.