01
Dokumen persyaratan
- Surat permohonan Uang Pihak Ketiga dari instansi atau lembaga
- Data dukung lain yang diperlukan
02
Biaya dan tarif
- Penyerahan Uang Pihak Ketiga setelah 30 tahun: 100% dari uang yang ditetapkan Pengadilan Negeri untuk diserahkan ke Kas Negara per budel.
03
Alur pengurusan
- Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan beserta data dukung kepada Kepala BHP Medan.
- Permohonan didisposisikan kepada Seksi Harta Peninggalan.
- Kurator menelaah permohonan dan menyusun Berita Acara Serah Terima.
- Kepala BHP menyetujui dan menandatangani Berita Acara Serah Terima.