01
Dokumen persyaratan
- Surat permohonan asli bermeterai Rp10.000
- Penetapan pengampuan
- Identitas pengampu
- Identitas orang yang berada di bawah pengampuan
- Bukti kekayaan orang yang berada di bawah pengampuan
- Dokumen pendukung lainnya
02
Biaya dan tarif
- Sumpah pengampuan tanpa harta: Rp0 per permohonan.
- Sumpah pengampuan dengan harta: Rp200.000 per permohonan.
- Persetujuan pengampu untuk menjual harta: Rp200.000 per surat.
- Pengakhiran pengampuan tanpa harta: Rp0.
- Pengakhiran pengampuan dengan harta: Rp50.000.
- Salinan dokumen tanpa harta yang hilang/rusak: Rp0.
- Salinan dokumen dengan harta yang hilang/rusak: Rp50.000.
03
Alur pengurusan
- Pemohon mengirimkan permohonan beserta dokumen pendukung kepada Kepala BHP.
- Berkas didisposisikan kepada Seksi Wilayah dan ditelaah Kurator Keperdataan.
- BHP memverifikasi berkas dan menetapkan permohonan diterima atau ditolak.
- Jika diterima, dilakukan penghadapan dan pencatatan harta.
- Kurator mengambil sumpah pengampu dan melaksanakan pengawasan.
- Jika diperlukan, dilakukan pengakhiran atau penggantian pengampu dan pembayaran PNBP.