Kembali
Standar Pelayanan BHP Medan

Kepailitan

Pengurusan dan pemberesan harta pailit ketika BHP ditunjuk sebagai Kurator Negara.

01

Dokumen persyaratan

  1. Penetapan atau putusan pailit dari Pengadilan Niaga
02

Biaya dan tarif

  • Penjualan barang tetap dan/atau bergerak melalui lelang atau di bawah tangan: 2,5% dari hasil penjualan per budel.
  • Pelaksanaan likuidasi perseroan persekutuan modal: 2,5% dari nilai harta likuidasi per budel.
03

Alur pengurusan

  1. Pengadilan Niaga menyampaikan putusan pailit kepada Kepala BHP.
  2. BHP menyiapkan rencana kerja, penunjukan, pengumuman, dan data pendukung.
  3. Kurator mengadakan rapat kreditor dan melakukan verifikasi tagihan.
  4. Kurator menginventarisasi, memverifikasi, dan melakukan sita umum atas aset.
  5. Penilai publik menilai aset sebagai dasar penjualan melalui KPKNL atau mekanisme yang ditetapkan.
  6. Hasil penjualan dibagi berdasarkan penetapan Hakim Pengawas dan PNBP disetorkan.
  7. Kurator mengajukan pengakhiran kepailitan serta melaporkan pelaksanaannya kepada Ditjen AHU.