01
Dokumen persyaratan
- Penetapan atau putusan pailit dari Pengadilan Niaga
02
Biaya dan tarif
- Penjualan barang tetap dan/atau bergerak melalui lelang atau di bawah tangan: 2,5% dari hasil penjualan per budel.
- Pelaksanaan likuidasi perseroan persekutuan modal: 2,5% dari nilai harta likuidasi per budel.
03
Alur pengurusan
- Pengadilan Niaga menyampaikan putusan pailit kepada Kepala BHP.
- BHP menyiapkan rencana kerja, penunjukan, pengumuman, dan data pendukung.
- Kurator mengadakan rapat kreditor dan melakukan verifikasi tagihan.
- Kurator menginventarisasi, memverifikasi, dan melakukan sita umum atas aset.
- Penilai publik menilai aset sebagai dasar penjualan melalui KPKNL atau mekanisme yang ditetapkan.
- Hasil penjualan dibagi berdasarkan penetapan Hakim Pengawas dan PNBP disetorkan.
- Kurator mengajukan pengakhiran kepailitan serta melaporkan pelaksanaannya kepada Ditjen AHU.